Diperiksa Inspektorat, Kades Mundur

Diperiksa Inspektorat, Kades Mundur

\"Pejabat

ILIR TALO, BE - Akhirnya unjuk rasa yang dilakukan warga Desa Paluh Terap membuahkan hasil. Pasca diperiksa secara intensif oleh Inspektorat Kabupaten Seluma, Kades Desa Palu Terap Sukiran akhirnya memilih mundur dari jabatannya. Hal itu atas kemauan Sukiran sendiri setelah 90 persen warganya tidak lagi menghendaki kepemimpinannya.

“SK pengunduran diri yang bersangkutan tengah diproses oleh Bupati. Guna mengisi kekosongan tersebut Bupati akan menunjuk penjabat Kades sementara waktu,” tegas Asisten 1 Pemda Seluma Mirin Ajib SH MH kepada BE kemarin (14/3).

Mirin menambahkan, Sukiran telah menghadap Bupati Seluma terkait pengunduran dirinya itu. Mengingat yang bersangkutan juga tidak bisa melaksanakan tugasnya lagi. Karena kantor desa dikunci dan digembok oleh warga sebagai penolakan terhadap Kades Sukiran.

“Terpenting warga menjamin kondisi desa tetap aman termasuk dengan roda pemerintahan tetap berjalan,” ujarnya.

Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap Kades Sukiran menindaklanjuti lanjuti laporan warga Desa Palu Terap. Saat melakukan pemeriksaan ke lapangan, warga desa menyatakan Kades dinilai tidak mampu menjadi pemimpin yang baik untuk masyarakat, termasuk adanya dugaan penyimpangan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Penggunaan dana itu tidak transparan. Selain itu warga merasakan berbagai kebijakan Kades tersebut merugikan warga. Hal itu berdasarkan penyampaian warga desa sendiri.

\'\'Hanya saja benar atau tidaknya belum bisa disimpulkan. Mengingat penyimpangan yang disampaikan haruslah berdasarkan bukti yang kuat,” sampainya.

Sementara itu, ketika ditanya lebih lanjut siapa Pjs Kades yang ditunjuk menggantikan Sukiran, Mirin belum bisa memastikannya. Mengingat SK pemberhentian Sukiran sebagai Kades harus diterbitkan dulu. Dipastikan, Pjs Kades yang ditunjuk dalam waktu dekat ini sudah bisa diketahui.

“Terpenting penunjukan Pjs ini juga akan berdasarkan Undang-undang Desa dan Pjs adalah PNS, baik itu PNS kecamatan maupun Dikelurahan,” sambungnya singkat.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: